Sidang cebongan

Hasil sidang cebongan. 3 orang dari koppasus telah mendapat fonis hukuman 6,8,dan 11Thn dan dikeluarkan dari TNI AD
~ Serda Sugeng mendapatkan Fonis 8 Thn
~ Serda Ucok mendapatkan Fonis 11 Thn
~ Koptu Kodik mendapatkan Fonis 6 Thn
Serda Ucok divonis paling tinggi.Oleh hakim,ia dinilai terbukti sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.Dua rekannya,Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara.Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur,yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara.Ketiganya langsung banding atas putusan itu.

Comments

Popular Posts